Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus

Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kabidpropam Polda Riau Kombes J Setiawan dan Kasubdit Paminal Polda Riau AKBP Fahrian Siregar. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total Rp650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.

Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau, di Patsus. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat. (mcr36/jpnn)

Setelah 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Andry Darmairawan menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News