Bripka Ariyanto Dianiaya Pakai Pedang, Pelaku Ditembak Mati

Dia mengalami luka di bagian tangan kiri yaitu luka sayatan lima jahitan, di jari tengah tangan kanan lima jahitan, di jari manis tangan kiri tiga jahitan, dan di jari kelingking tangan sebelah kiri tiga jahitan.
Sementara itu Kasat Reskrim yang menerima informasi tersebut, langsung memimpin personel gabungan untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku. Namun setibanya di lokasi, tidak menemukan keberadaan MH
Setelah diperiksa di dalam rumah MH, anggota menemukan dan mengamankan lima buah busur panah serta dua bilah pisau.
Sekitar pukul 24.30 WITA, pencarian dihentikan karena terkendala pencahayaan yang kurang memadai. "Sekitar pukul 01.45 WITA, ada masyarakat yang menginformasikan bahwa MH terlihat di sekitar kediamannya, sehingga anggota kami langsung kembali ke lokasi," kata Kapolresta.
Setiba di lokasi, tiga orang personel yang berjalan menelusuri salah satu gang, bertemu dengan MH yang saat itu tengah memegang sebilah pedang.
Kapolresta mengatakan saat itu MH berusaha menyerang anggota, sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke bagian sela-sela kaki MH.
"Jadi, anggota ini diserang, meski sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap mendekat dan mengayunkan pedang ke anggota, dan ternyata salah satu tembakan mengenai celana," kata Kapolresta.
Ia mengatakan tembakan peringatan yang mengenai celana MH ternyata tidak membuat dirinya takut dan malah berusaha mendekat, bahkan, menyerang anggota tersebut.
Polisi tembak mati seorang warga yang menyerang Bripka Ariyanto Antuke menggunakan pedang.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara