Bripka Christin Meninggal Dunia, Wakil Bupati Yalimo jadi Tersangka

Bripka Christin Meninggal Dunia, Wakil Bupati Yalimo jadi Tersangka
Jenazah Bripka Christin Meisye Batfeny saat diturunkan dari mobil ambulance RS Bhayangkara Polda Papua, Rabu (16/9). Foto: Elfira/Cepos

jpnn.com, YALIMO - Wakil Bupati Yalimo Erdi Darbi (ED) menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9) kemarin.

ED yang juga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati di KPU Yalimo, terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS.

Sementara korban mengendarai Yamaha N-Max.

Tabrakan maut ini terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

Diduga ED saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, kasus ini sedang ditangani Polresta Jayapura Kota yang di-backup Polda Papua.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkam sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Penetapan tersangka berdasarkan UU Lalu Lintas,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

ED disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Wakil Bupati Yalimo yang juga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati itu, diduga dalam pengaruh minuman keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News