MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama. ”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).

Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.

Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.

”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.

JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News