MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
Rabu, 20 April 2011 – 21:10 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama. ”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.
Baca Juga:
Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.
”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil