Parpol Bermasalah Terancam tak Ikut Pemilu
Rabu, 20 April 2011 – 19:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menegaskan partai politik yang hingga kini masih mempunyai persoalan hukum di internalnya, terancam tidak bisa ikut Pemilu 2014 mendatang. Dikatakan, setiap partai politik yang bermasalah tidak akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Indikasi tidak adanya Mahkamah Partai di PKB, kata Ganjar, sangat terlihat jelas dari fakta mengalirnya kasus pemecatan Lili Wahid dan Effendi Choirie dan gugatan PKB versi Gus Dur masing-masing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, telah mengatur bila suatu partai mempunyai masalah hukum di internalnya, maka partai bersangkutan harus membentuk Mahkamah Partai untuk menyelesaikannya dalam waktu 60 puluh hari. Jika Mahkamah Partai tidak mampu menyelesaikannya, maka segera dibawa ke pengadilan," kata Ganjar Pranowo, di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Ia mencontohkan kasus pemecatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lili Chadidjah Wahid dan Effendi Choirei yang hingga kini belum ada penyelesaiannya baik di tingkat Mahkamah Partai maupun Pengadilan. "Apalagi kalau terbukti PKB tidak mempunyai Mahkamah Partai. Ini sebuah pelanggaran undang-undang dan Kemkumham punya hak memberikan sanksi," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menegaskan partai politik yang hingga kini masih mempunyai persoalan hukum di internalnya, terancam
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat