Bripka DA Berselingkuh, Bripda DO Begituan di Luar Nikah, Hemm

Bripka DA Berselingkuh, Bripda DO Begituan di Luar Nikah, Hemm
Polisi melanggar kode etik dan aturan Polri. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAHAT - Bripka DA dan Bripda DO pasrah menerima putusan sidang disiplin yang dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana, Jumat kemarin.

Kedua polisi di jajaran Polres Lahat itu dihukum karena telah melanggar kode etik dan aturan yang ditetapkan Polri.

Bripka DA dihukum atas kasus perslingkuhan, sementara Bripda DO atas hubungan intim di luar pernikahan.

Bripka DA dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Penundaan UKG (usulan kenaikan gaji) enam bulan, dan tunda pendidikan enam bulan.

Adapun Bripda DO dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) dua periode, tunda UKG 12 bulan, dan tunda pendidikan 12 bulan.

“Kepada para pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri. Selain itu, agar sikap dan perilaku ke depan menjadi lebih baik,” kata Kompol Febby. (sumeks/jpnn)


Bripka DA dan Bripda DO pasrah menerima putusan sidang disiplin yang dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana, Jumat kemarin.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News