Briptu A Diduga Melanggar Prosedur Pengamanan Unjuk Rasa, Propam Polda NTB Bertindak

Briptu A Diduga Melanggar Prosedur Pengamanan Unjuk Rasa, Propam Polda NTB Bertindak
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang anggota Satuan Samapta Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan pelanggaran saat penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (21/10) lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto mengatakan bahwa tim pemeriksa dari Bid Propam Polda NTB telah menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa. 

"Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (24/10).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Menurut dia, ayunan tongkat itu mengakibatkan salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala. 

“Jadi, anggota ini terpancing emosi,” tegasnya. 

Dia mengatakan sebelumnya tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan penanggulangan huru-hara (PHH), seperti tongkat dan tameng. “Namun, Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," kata Artanto. 

Dia menjelaskan penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bid Propam Polda NTB. 

Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

Propam Polda NTB menemukan alat bukti pelanggaran penanganan unjuk rasa oleh oknum polisi Briptu A. Propam Polda NTB bakal memberikan tindakan tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News