Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Langsung Sujud Syukur Seusai Divonis Bebas
Jumat, 18 Maret 2022 – 16:20 WIB
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju ke Polda Metro Jaya, pada 7 Desember 2020. (antara/jpnn)
Dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas di kasus pembunuhan laskar FPI dan langsung sujud syukur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman