Briptu Hasbudi Tersohor Sebagai Pengusaha Sukses, Ternyata Begini Sisi Gelapnya
Kamis, 05 Mei 2022 – 23:37 WIB
Dari operasi itu polisi telah menyegel rumah dan beberapa kendaraan mobil mewah. Adapun Pasal yang diduga dilanggar Briptu Hasbudi, yakni melakukan penambangan tanpa izin.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3/2020.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (mcr14/jpnn)
Briptu Hasbudi tersohor di Tarakan, Kalimantan Utara sebagai pengusaha sukses dan pemimpin sejumlah organisasi yang ternyata berbisnis ilegal.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
- Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Selatan, Polisi Sita Alat Berat
- Tambang Ilegal Sumberharjo Ancam Keselamatan Siswa, JATAM: Kejahatan Lingkungan!
- Mahfud Sebut Ada Aparat Beking Tambang Ilegal, KSAD Jenderal Maruli Merespons Begini