Briptu Suci Darma Diperiksa Polisi dan Tim Inspektorat di Polda Sumsel, Oh Ternyata

Briptu Suci Darma Diperiksa Polisi dan Tim Inspektorat di Polda Sumsel, Oh Ternyata
Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, dan tim menunjukkan bukti laporan ke SPKT Polda Sumsel seusai mendampingi Briptu Suci Darma menjalani pemeriksaan Selasa (10/5) siang. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Briptu Suci Darma, polisi wanita (Polwan) yang melaporkan suami ASN berinisial DK atas kasus penipuan dan perzinahan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Selasa (10/5).

Saat menjalani pemeriksaan, Briptu Suci didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati. Polwan tersebut juga diperiksa tim Inspektorat Kabupaten OKI yang datang ke Polda Sumsel.

“Diperiksa sejak pagi dari inpektorat Kabupaten OKI. Klien kami juga sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Titis saat ditemui di Mapolda Sumsel seusai mendampingi Suci Darma.

Titis mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan karena sudah merasa ditipu oleh suaminya. Sebelum menikah dengan kliennya, sang suami mengaku lajang, tidak punya anak, dan tidak ada ikatan dengan wanita lain dan menikah pada 21 November 2021.

Titis menegaskan sebelum melaporkan kasus penipuan dan perzinahan ke Polda Sumsel, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi dengan suaminya langsung termasuk selingkuhan dan Suci juga berkoordinasi dengan Sekda.

"Namun, seperti tidak ada tanggapan, sampai klien kami mengirimkan WhatsApp kepada Sekda. Dari situlah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal. Dan tadi, juga klien kami memohon agar inspektorat segera mengambil tindakan tegas memberhentikan dengan tidak hormat,” beber Titis.

Sedangkan untuk laporan polisi, Suci Darma juga sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

“Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami dan juga melampirkan dan memberikan barang bukti."

Briptu Suci Darma, Polwan yang melaporkan suami ASN berinisial DK atas kasus penipuan dan perzinahan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Selasa (10/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News