BRTI Diminta Publikasikan Draf Revisi PP

BRTI Diminta Publikasikan Draf Revisi PP
Belasan Wanita Cantik Datangi BRT. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (revisi PP) telah beberapa bulan bergulir.

Kontroversi dimulai dari pernyataan salah satu direktur utama penyelenggara jaringan seluler bahwa draft revisi PP telah di meja Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

Banyaknya pihak yang berkepentingan merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP ini.

Ditariknya draft revisi PP dari meja Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan ulang yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, dan terakhir, pembahasan ulang revisi PP hanya melibatkan tiga penyelenggara jaringan seluler terbesar.

“Memerhatikan kontroversi yang berkepanjangan, kami dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik tergerak untuk menyatakan sikap melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar kontroversi revisi PP ini tidak semakin berlarut-larut dan taat asas,” kata koordinator Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik Sheilya Karsya, Rabu (7/9).

Sheilya menambahkan, dalam penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah, bukan hanya penyelenggara telekomunikasi, namun masyarakat pun berhak memberikan masukan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, penyelenggara telekomunikasi tidak hanya penyelenggara jaringan seluler.

Masih ada ratusan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa lainnya yang juga berhak memberikan masukan terhadap draft revisi PP. Penyelenggara telekomunikasi juga berkumpul dalam berbagai asosiasi.

JAKARTA - Kontroversi revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News