Bagi Hasil Kontraktor Migas Jadi 40 Persen

Bagi Hasil Kontraktor Migas Jadi 40 Persen
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Terus merosotnya lifting atau produksi siap jual minyak bumi hingga 100 ribu barel per tahun bisa diatasi. Namun, hal itu bisa diatasi jika iklim investasi membaik.

Kementerian ESDM pun ingin memberikan insentif dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010.

Proses perubahan aturan tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi itu segera selesai.

Salah satu insentif untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah bagi hasil yang meningkat dari 15 persen menjadi 40 persen.

Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sudah ada kesepakatan dengan para KKKS. Bagian pendapatan negara dalam production sharing contract (PSC) dikurangi dari yang sebelumnya 85 persen menjadi 60 persen. ’’PSC kita buat lebih fleksibel,’’ katanya di kantor ESDM kemarin (6/9).

Dia menuturkan, cara itu membuat keuntungan tidak hanya didapatkan pemerintah, tetapi juga investor. Nanti besaran PSC disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga tidak dipukul rata mendapatkan bagian yang sama.

Investor di tempat sulit tentu memperoleh bagian yang lebih banyak. ’’Jadi, bergantung kesulitan lapangan sampai risikonya,’’ tuturnya.

Luhut mengungkapkan, di tempat sulit investasi yang dibutuhkan makin besar. Misalnya, menggarap laut dalam untuk satu sumur butuh sampai USD 150 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun. Kemudahan itu dipastikan tidak termasuk cost recovery.

JAKARTA – Terus merosotnya lifting atau produksi siap jual minyak bumi hingga 100 ribu barel per tahun bisa diatasi. Namun, hal itu bisa diatasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News