Brutal, 8 Pemuda Keroyok Aiptu Suardi, Kemudian Direkam

Brutal, 8 Pemuda Keroyok Aiptu Suardi, Kemudian Direkam
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (dua dari kiri) ketika merilis penangkapan pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jakarta, Jumat (9/7/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

"Yang lima pelaku sementara saksi tapi sedang kami proses pemeriksaan lebih lanjut karena ada di lokasi," ucap Azis.

Polisi juga mengejar satu orang pelaku yang hingga kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MAR.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat mereka dengan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.

Sebelumnya pada Kamis (8/7) malam, seorang anggota Polsek Cilandak Aiptu Suardi dikeroyok sejumlah anak muda, saat membubarkan kerumunan dan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Salah seorang tersangka bahkan merekam video tersebut dan menjadi viral di media sosial. (antara/jpnn)

Pengeroyokan dilakukan tersangka saat polisi membubarkan balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) malam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News