BSN Rumuskan SNI untuk Produk HPTL
Jumat, 03 September 2021 – 18:19 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menambahkan, dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.
“Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” sebut Rizal.(chi/jpnn)
Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga