BSSN Terkena Serangan Siber, DPR RI Beri Respons Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberikan respons soal serangan siber yang meretas Situs Pusat Malware Nasional milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kharis menyebut hal itu akan menjadi catatan khusus Komisi I DPR RI, mengingat situs Pusat Malware Nasional merupakan garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi serangan siber.
“Saya sangat prihatin atas kejadian yang terjadi pada situs Pusat Malware Nasional (Pusmanas) milik BSSN, https://pusmanas.bssn.go.id/,"ujar Kharis dalam keterangan persnya, Senin (25/10).
Situs Pusat Malware Nasional milik Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN mengalami peretasan berupa perubahan halaman muka atau defacement. Situs tersebut belum dapat diakses oleh publik hingga Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB dan hingga siang ini situs Pusat Malware Nasional (Pusmanas) milik BSSN, https://pusmanas.bssn.go.id/, belum bisa diakses publik.
Kharis menilai kondisi keamanan siber Indonesia masih sangat lemah.
Pasalnya, tidak hanya hari ini, ada sejumlah rentetan kasus kebocoran data penduduk yang terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir maupun peretasan ke website milik pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan laman National Cyber Security Index (NCSI) pada September kemarin Indonesia berada pada peringkat 77 dari 160 negara di dunia soal keamanan siber nasional.
Indonesia tercatat memiliki skor 38,96 dan angka itu jauh di bawah sejumlah negara tetangga Asia Tenggara lainnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberikan respons soal serangan siber yang meretas Situs Pusat Malware Nasional milik BSSN.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- HUT ke-78 BSSN, Hinsa Siburian Minta Perkuat Inovasi demi Ruang Siber Aman
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta