BSU Tahap II Cair Minggu Ini, Cek Caranya di Sini
Senin, 19 September 2022 – 13:14 WIB
3. Masuk dengan akun yang didaftarkan.
4. Melengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)
5. Cek notifikasi, apakah termasuk dalam penerima BSU
6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker.
Adapun syarat penerima BSU, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini.
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing