BTN jadi Pilot Project Layanan Hak Tanggungan Elektronik 

BTN jadi Pilot Project Layanan Hak Tanggungan Elektronik 
Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo (kanan kedua) bersama Menteri ATR Sofyan A Djalil (kiri ledua) pada acara Soft Launching Layanan HT-el di Jakarta, Rabu (4/8). Foto dok BTN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) menunjuk PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk sebagai pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). 

Layanan anyar tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT) sebagai second way out penerapan PSAK 71 di Bank BTN.

Adapun, Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan hutang atas hunian termasuk tanahnya. Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.

Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo mengatakan perseroan merupakan lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan HT-el. 

Melalui layanan tersebut bisa mempercepat penyelesaian sertitikat HT. Sertifikat HT sendiri bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).

“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100% pada 2020 nanti,” jelas Oni pada acara Soft Launching Layanan HT-el di Jakarta, Rabu (4/8).

Oni mengungkapkan dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu Bank BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT.

Pasalnya, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris. Dengan begitu, tambah Oni, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan.

PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. terus berupaya meningkatkan rasio pencadangan untuk memenuhi aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News