Bu Christina Begitu Menggoda, Bekas Murid pun Jadi Korban Rayuannya

Bu Christina Begitu Menggoda, Bekas Murid pun Jadi Korban Rayuannya
Christina Marie Albini, guru di Ontario, Kanada yang dijatuhi hukuman setahun penjara karena mengencani bekas muridnya yang masih belia. Foto: cbc.ca

Ternyata, keduanya saling jatuh hati, berkirim pesan bernada seksual hingga selfie bugil. Sedangkan kontak seksual pertama terjadi pada Februari 2016 di rumah Bu Christine di South Windsor.

Namun, setelah lima bulan kemudian, ulah Bu Christina akhirnya ketahuan. Ibu sang murid baru tahu setelah melihat pesan WhatsApp di ponsel putranya dari seseorang bernama Chris yang ternyata Bu Christina.

Kasus itu akhirnya ditangani polisi. Kepolisian Ontario juga menemukan barang bukti berupa tanda terima hadiah antara lain ponsel, Xbox, gelang dan pakaian dari Bu Christina untuk bekas muridnya,

Jaksa penuntut di Ontario, Eric Costaris mengajukan tuntutan agar pengadilan menjatuhkan hukuman 18 bulan kepada Christina. Namun, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara.

Sebagaimana diberitakan laman The SUN, Christina kini dipenjara untuk setahun ke depan setelah mengaku bersalah karena menggauli bocah berusia di bawah 16 tahun. Setelah setahun dipenjara, bu guru berstatus lajang itu akan menjalani masa hukuman percobaan selama tiga tahun.

Selain itu, namanya juga akan masuk dalam daftar pelaku penyerang seksual selama 20 tahun. Dia juga dilarang berhubungan dengan bekas muridnya.

Karenanya, Christina hanya bisa menyesal dan meminta maaf akibat ulahnya. “Saya ingin meminta maaf kepada warga, mitra kerja dan juga para guru,” katanya di depan persidangan.

Sedangkan pengacara Chsristina, Patrick Ducharme mengatakan bahwa kliennya sangat ketakutan menjalani hukuman penjara. “Tapi itu memang jenis kejahatan yang menjadi perhatian serius pemerintah sehingga orang-orang dipenjara dan dia menerimanya,” tuturnya.

Christina Marie Albini sebenarnya punya profesi terhormat dan mulia. Perempuan 43 tahun warga Ontario, Kanada itu adalah guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News