Bu Diah Ogah Ngomong usai Diperiksa untuk Andi Narogong

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini (12/5), Diah menjadi saksi bagi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyandang status tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Namun, mantan pejabat eselon satu Kemendagri itu memilih pelit berkomentar saat ditanya tentang pemeriksaannya di KPK kali ini. Diah beralasan pemeriksaan kali ini hanya untuk menambah data.
"Cuma nambah data. Tanya sama penyidik," ujarnya di KPK.
Selebihnya, Diah memilih bungkam. Dia tak meladeni pertanyaan tentang dugaan aliran uang dari Andi Narogong.
Sebelumnya Diah pernah dihadirkan pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto. Di depan majelis hakim Diah sempat mengaku menerima uang.
Persidangan juga mengungkap bahwa Diah mengakui menerima uang dua kali. Pertama USD 300 ribu dari Irman. Sedangkan yang kedua sebesar USD 200 ribu dari Andi Narogong.
Dalam dakwaan JPU KPK atas Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini disebut telah menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.(boy/jpnn)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi