Bu Diah Yakin DPR Sahkan RUU TPKS Sebelum Reses
Namun, kata legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu, perlu ada aturan turunan yang selaras setelah RUU TPKS disahkan.
Setidaknya, aturan tersebut bisa mendorong pembentukan unit di kepolisian dan kejaksaan yang khusus menangani kasus kekerasan seksual.
"Kalau itu disatukan dengan unit lain, biasanya perhatian penanganan kasus tidak khusus, enggak fokus," ujar Diah.
Anggota Komisi VIII DPR itu bahkan menyebut pelaporan kasus kekerasan seksual di kepolisian tidak melalui SPKT umum. Pelaporan bisa dilayangkan ke unit khusus setelah RUU TPKS disahkan.
"Iya, penginnya unit kasus-kasus kekerasan seksual begitu. Beda dengan misalnya digabungkan dengan kasus pencurian sama apa begitu, kan, pendekatannya beda," tutur Diah. (ast/jpnn)
Anggota Baleg DPR RI Diah Pitaloka merasa RUU TPKS memiliki banyak manfaat. Satu di antaranya menekan angka kasus kekerasan seksual.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik