Bu Diah Yakin DPR Sahkan RUU TPKS Sebelum Reses

Namun, kata legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu, perlu ada aturan turunan yang selaras setelah RUU TPKS disahkan.
Setidaknya, aturan tersebut bisa mendorong pembentukan unit di kepolisian dan kejaksaan yang khusus menangani kasus kekerasan seksual.
"Kalau itu disatukan dengan unit lain, biasanya perhatian penanganan kasus tidak khusus, enggak fokus," ujar Diah.
Anggota Komisi VIII DPR itu bahkan menyebut pelaporan kasus kekerasan seksual di kepolisian tidak melalui SPKT umum. Pelaporan bisa dilayangkan ke unit khusus setelah RUU TPKS disahkan.
"Iya, penginnya unit kasus-kasus kekerasan seksual begitu. Beda dengan misalnya digabungkan dengan kasus pencurian sama apa begitu, kan, pendekatannya beda," tutur Diah. (ast/jpnn)
Anggota Baleg DPR RI Diah Pitaloka merasa RUU TPKS memiliki banyak manfaat. Satu di antaranya menekan angka kasus kekerasan seksual.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo