Bu Hakim Diduga Selingkuh di Ruang Sidang, Suami Menuntut Dipecat
Selain mengambil kantong plastik tersebut, Herman juga mengaku merebut telepon genggam sang istri. Setelah menelusuri lebih jauh akhirnya diketahui pria tersebut berinisial MA dan mengakui perselingkuhan tersebut. Termasuk mengakui telah melakukan perzinahan di ruang Pengadilan Agama, Tebo.
Atas pengaduan ini, KY diketahui telah menindaklanjutinya. Bahkan telah melakukan investigasi langsung ke Jambi, guna mendengar keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan, KY kemudian menyimpulkan bahwa benar telah terjadi perselingkuhan.
Untuk itu pada Kamis, 16 Januari 2014 lalu, KY mengirimkan surat ke MA. Meminta agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik kedua oknum hakim tersebut.
Dalam rekomendasinya, KY menyatakan kedua hakim layak diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Mahkamah Agung kapan sidang MKH atas perkara tersebut akan digelar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Herman, warga Jambi kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (12/2). Ia meminta kejelasan hasil perkembangan penyelidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel