Bu Kades Digerebek Warga saat Berbuat Terlarang di Rumahnya

Bu Kades Digerebek Warga saat Berbuat Terlarang di Rumahnya
Dua oknum diduga kades saat dibawa ke Mapolres Lahat. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Dua oknum kepala desa (kades) berinisial He, 42, dan Ev, 36, di Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digerebek warga karena berbuat terlarang, Senin (6/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sepasang kades bukan muhrim yang masing-masing sudah berkeluarga itu diduga melalukan perzinahan di rumah Bu Kades Ev. Setelah diamankan, kedua pasangan itu pun diserahkan warga ke Mapolsek Mulak Ulu, Selasa dini hari (7/1).

Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu berawal ketika warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat mendapat laporan ada lelaki bukan muhrim di rumah Bu Kades Ev, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (6/1).

Selanjutnya, warga pun beramai-ramai melakukan pengerebekan. Sempat digedor, tetapi tak ada jawaban. Warga lalu mendobrak pintu rumah oknum kades tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, warga mendapati oknum Kades Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu, berinisial He ada di rumah Bu Kades Ev. Pasadal, diketahui bahwa suami Ev, saat itu berada di Pulau Jawa.

Desas desus terkait dugaan perselingkuhan dua oknum kades ini sebelumnya telah lama diketahui warga, namun memang belum ada bukti yang kuat. Ketika warga mengetahui bahwa keduanya berada di dalam satu rumah dan bukan muhrim, jadi dilakukalah pengerebakan.

“Memang benar ada dua oknum kades yang diserahkan warga ke Polres Lahat Selasa dini hari, setelah sebelumnya sempat diserahkan ke Polsek Mulak Ulu. Sebelumnya diduga digerebek karena melakukan perzinahan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.IK MH CLA.

Lanjut Akpol angkatan 1999 ini bahwa pihaknya masih statusnya mengamankab kedua warga tersebut. Untuk dugaan perzinahan harus ada laporan dari suami atau istri kedua belah pihak yang dirugikan.

Dua oknum kepala desa (kades) berinisial He, 42, dan Ev, 36, di Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digerebek warga karena berbuat terlarang, Senin (6/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News