Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
Minggu, 08 Januari 2023 – 17:16 WIB
Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MU dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara.
"Dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku. Selain itu, anak-anak korban juga berhak mendapatkan restitusi," kata Retno Listyarti.(fat/jpnn)
Retno Listyarti meminta oknum guru ngaji cabul, MU (28) yang mencabuli 21 anak di Batang, Jateng dihukum berat serta dikebiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya