Tuduh Bu Risma Berulah Lagi buat Aturan soal UTBK SBMPTN, DPRD Geram
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya dibuat geram oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mendadak menerbitkan Surat Walikota nomor 421.4/5853/436.8.4/2020, tentang ketentuan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020.
Dalam surat itu, Risma mewajibkan seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020, untuk menunjukkan rapid test atau swab test sebelum melaksanakan ujian tersebut.
Tidak adanya pemberian fasilitas di surat tersebut menyebabkan banyak orang tua calon mahasiswa kelimpungan lantaran mereka harus melakukan rapid test dan swab secara mandiri.
Hal tersebut mendapatkan reaksi beragam dari DPRD kota Surabaya. Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni dan juga Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfudz pun geram dengan surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Surabaya tersebut.
Menurut mereka, Risma seakan tidak memerhatikan keadaan ekonomi para peserta di tengah pandemi saat ini.
Apalagi banyak peserta atau orang tua peserta yang tidak memiliki pemasukan cukup untuk melakukan rapid test atau bahkan swab test secara mandiri.
Toni mengatakan, sebelum mengeluarkan aturan seperti itu, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya melihat fakta di lapangan tentang peredaran uang dan perputaran ekonomi warganya.
"Karena bagaimanapun juga, situasi ekonomi saat ini sedang tidak bagus," kata Toni.
DPRD Kota Surabaya protes keras aturan baru dari Wali Kota Tri Rismaharini alias Bu Risma terkait UTBK SBMPTN.
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- 25 PTN Jadi Penyelenggara SMMPTN-Barat 2024, Ada 750 Prodi Pilihan Bagi Calon Mahasiswa
- Mengharukan, Mensos Risma Berikan Motivasi Ibu dari Anak-anak Pengidap Gangguan Hati
- Hasto Sebut Mensos Risma Merasa Ada Ketidaknyamanan Saat Rapat Kabinet, Kenapa?
- Tanggapi Kekhawatiran soal Politisasi Bansos, Dradjad Wibowo PAN: Kewenangan Pemerintah
- Mensos Risma Tegaskan Kemensos Tak Lagi Salurkan Bansos Sembako Berupa Barang Sejak 2021