Tuduh Bu Risma Berulah Lagi buat Aturan soal UTBK SBMPTN, DPRD Geram

Tuduh Bu Risma Berulah Lagi buat Aturan soal UTBK SBMPTN, DPRD Geram
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: VEGA DWI ARISTA /RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya dibuat geram oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mendadak menerbitkan Surat Walikota nomor 421.4/5853/436.8.4/2020, tentang ketentuan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020.

Dalam surat itu, Risma mewajibkan seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020, untuk menunjukkan rapid test atau swab test sebelum melaksanakan ujian tersebut.

Tidak adanya pemberian fasilitas di surat tersebut menyebabkan banyak orang tua calon mahasiswa kelimpungan lantaran mereka harus melakukan rapid test dan swab secara mandiri.

Hal tersebut mendapatkan reaksi beragam dari DPRD kota Surabaya. Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni dan juga Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfudz pun geram dengan surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Surabaya tersebut.

Menurut mereka, Risma seakan tidak memerhatikan keadaan ekonomi para peserta di tengah pandemi saat ini.

Apalagi banyak peserta atau orang tua peserta yang tidak memiliki pemasukan cukup untuk melakukan rapid test atau bahkan swab test secara mandiri.

Toni mengatakan, sebelum mengeluarkan aturan seperti itu, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya melihat fakta di lapangan tentang peredaran uang dan perputaran ekonomi warganya.

"Karena bagaimanapun juga, situasi ekonomi saat ini sedang tidak bagus," kata Toni.

DPRD Kota Surabaya protes keras aturan baru dari Wali Kota Tri Rismaharini alias Bu Risma terkait UTBK SBMPTN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News