Bu Risma Soroti Perlunya Informasi Ramah Penyandang Disabilitas Semasa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyebut setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk para penyandang disabilitas, memiliki hak hak atas informasi. Hak itu tetap berlaku meski Indonesia diterpa pandami Covid-19.
Risma menyampaikan hal itu saat diskusi virtual bertema Media dan Disabilitas demi memperingati HUT ke-33 Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) yang ditayangkan di YouTube, Jumat (23/7).
Namun, Risma menyampaikan itu melalui surat yang dibacakan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat saat acara berlangsung.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang perlu dipenuhi, termasuk di antaranya hak atas informasi," kata Risma, Jumat.
Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan, semasa pandemi ini para penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan terpapar virus.
Sebab, para penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fungsi fisik, mental, intelektual, dan sensorik demi mengakses layanan kesehatan ketika terpapar Covid-19.
"Jadinya mereka kesulitan mengakses pelayanan di dalam menangani dampak dari virus," ungkap Risma.
Selain itu, kata dia, para penyandang disabilitas kesulitan menerima informasi tentang pencegahan penularan Covid-19.
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyebut setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk para penyandang disabilitas, memiliki hak hak atas informasi. Hak itu tetap berlaku meski Indonesia diterpa pandami Covid-19.
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang