Bu Susi Ungkap Kelicikan Maling Ikan Kelas Kakap
’’Potensi kekayaan ikan tangkap di Indonesia sedang melonjak. Dari tahun lalu 5,2 juta ton sekarang sudah 9,9 juta ton. Jangan sampai itu malah dimanfaatkan orang asing,’’ ungkapnya.
Sebenarnya, pemerintah punya cara untuk mencegah gerakan tersebut. Yakni, dalam rezim SIPI yang baru bakal ada sistem due diligence yang memeriksa perusahaan kapal penangkap ikan, termasuk pemiliknya.
Dari 8.900 SIPI yang beredar untuk kapal di atas 30 GT, baru ada 100 yang memperbarui izin.
’’Jadi pihak asing memang mengincar kapal dengan SIPI lama. Karena di sana tidak ada proses due diligence,’’ terangnya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa oknum yang ingin mengeksploitasi kekayaan Indonesia bukan hanya asing.
Dia juga menemukan informasi bahwa salah satu okum yang mengatasnamakan KKP menyatakan kepada Asosiasi Nelayan Internasioal Thailand (Thailand Overseas Fisheries Association/TOFA) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka tangkap asing kembali.
’’Saya harap TOFA tidak percaya terhadap kabar tersebut. Selama undang-undang masih ada, izin tangkap kapal asing tidak diizinkan,’’ tegasnya. (bil/oki)
JAKARTA – Hasrat pihak asing yang ingin menguras ikan di perairan Indonesia memang luar biasa. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus