Bu Titi Anggap 4 Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Merugikan Honorer K2

Bu Titi Anggap 4 Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Merugikan Honorer K2
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, dan Korda PHK2I Magelang Nunik Nugroho, duduk melantai di depan ruang rapat Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Foto/ilustrasi: M. Kusdharmadi/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Afirmasi passing grade untuk kompetensi teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mengalami perubahan.

Jika sebelumnya tidak ada afirmasi untuk honorer K2, maka sekarang ini sudah berubah.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari saat pemaparan persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di pemerintah daerah, membeberkan empat jenis afirmasi pada penilaian kompetensi teknis PPPK guru.

Afirmasi pertama untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi dilamar mendapatkan tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Kedua, guru honorer usia 35 tahun dengan masa kerja tiga tahun terakhir (berdasarkan Dapodik) mendapatkan afirmasi 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Ketiga, penyandang disabilitas mendapatkan afirmasi 10 persen.

"Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan Kemendikbudristek sedangkan verifikasi dilakukan Kemendikbudristek dengan metode verifikasi video," kata Katmoko Ari.

Keempat, afirmasi untuk guru honorer K2 yang tercatat di database BKN dan berstatus aktif sebagai guru (tedata di Dapodik) sebanyak 10 persen.

Ketum Honorer K2 Titi Purwaningsih menilai 4 afirmasi passing grade PPPK 2021 yang ditetapkan pemerintah sangat merugikan honorer K2. Titi meminta pemerintah memberi afirmasi khusus untuk honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News