Simak, Penjelasan Pak Tjahjo soal Passing Grade CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan

Simak, Penjelasan Pak Tjahjo soal Passing Grade CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai passing grade tes CPNS 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses rekrutmen CPNS 2021 melalui jalur sekolah kedinasan akan segera memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menetapkan passing grade SKD tes CPNS jalur sekolah kedinasan.

Menariknya, dalam Keputusan MenPAN-RB No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021, pemerintah memberikan afirmasi. Artinya passing grade CPNS jalur sekolah kedinasan tidak dipukul rata.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan bahwa SKD terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

"Passing grade SKD tersebut tidak berlaku bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi," kata Menteri Tjahjo dalam Kepmen yang ditandatanganinya per 21 Mei 2021. 

Afirmasi ini, lanjutnya, diusulkan kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh menPAN-RB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Peserta tes CPNS 2021 jalur sekolah kedinasan mendapatkan afirmasi passing grade di mana nilainya lebih rendah dibandingkan umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News