Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
Jumat, 26 Februari 2021 – 05:22 WIB
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gegara membuang puntung rokok sembarangan sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tukang toko mebel ini menyandang status tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Karhutla di Meranti Makin Meluas, Tim Gabungan Harus Bekerja Keras Melakukan Pemadaman
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- BMKG: Ada Lonjakan Titik Panas di Riau