Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
Kamis, 01 November 2012 – 08:53 WIB
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk mengurus akte kelahiran anak yang sudah berumur di atas satu tahun.
Bahkan harus melalui proses persidangan pengadilan. Oleh sebab itu, mereka mendesak Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah meninjau ulang aturan tersebut agar lebih mudah dan bisa dijangkau oleh kalangan bawah.
Baca Juga:
Seperti yang diungkapkan Hasanah (45) warga Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (31/10). Ia telah mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, dana itu digunakan untuk membayar berkas permohonan ke pengadilan, biaya menyediakan saksi saat persidangan minimal dua orang, membeli sejumlah materai serta ongkos perjalanan dari rumah ke pengadilan dan ke kantor dinas cacatan sipil setempat.
“Kenapa sesulit itu, belum lagi biaya yang saya keluarkan sangat besar, maklum saya ini cuma buruh tani, untuk makan saja susah, kalau tidak ada akte anak saya tidak bisa sekolah, tolong pak gubernur tinjau kembali aturan pemerintah itu, bila perlu ubah segera biar kami yang miskin ini bisa lebih mudah dan murah untuk mendapatkan akte,” ujarnya.
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan