Buat ASN yang Suka Main Game, Simak SE Menteri Yuddy Ini!

Buat ASN yang Suka Main Game, Simak SE Menteri Yuddy Ini!
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Maraknya game virtual berbasis GPS akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. 

Sebagai langkah antisipatif demi menjaga keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintahan, KemenPAN-RB mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan bagi para aparatur sipil negara (ASN) bermain game virtual seperti Pokemon Go, di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran yang ditujukan khususnya kepada para pegawai di lingkungan KemenPAN-RB, LAN, BKN, BPKP, dan ANRI, Menteri Yuddy secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para ASN bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah. 

Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy, Rabu (20/7).

Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin  para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Untuk itu MenPAN-RB meminta agar edaran ini menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat. (esy/jpnn)


JAKARTA - Maraknya game virtual berbasis GPS akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News