Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99

Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99
Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99
Para napi mengirimkan surat itu karena mereka ingin melakukan audiensi dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan keluhannya dan meminta perlindungan terkait dengan Pasal 34 A PP nomor 99 tahun 2012 yang isinya merupakan pembatasan remisi untuk perkara korupsi, narkoba, dan terorisme. (gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News