Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99
Senin, 15 Juli 2013 – 14:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan memiliki semangat yang baik. Sebab, PP itu akan membuat jera orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Pramono menjelaskan, napi mempunyai hak menerima remisi. Apalagi jika dia memiliki perlakuan baik dan mau bertobat. "Sekarang tinggal menunggu pilihan pemerintah apakah mereka menjadi mundur, ragu-ragu dalam pilihan-pilihan seperti itu," ucapnya.
Apalagi lanjut Pramono, kalau melihat kasus korupsi 15 tahun belakangan ini secara kualitas tidak menurun tetapi malah meluas. Padahal salah satu mandat reformasi adalah pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
"Dengan demikian saya lihat, katakanlah kasus Tanjung Gusta dan usulan sembilan narapidana supaya mereka punya remisi itu melemahkan sikap pemerintah. Menurut saya itu merugikan," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD