Buat Macet, Parkir Sembarangan di Jalan A. Yani Akan Diderek

Buat Macet, Parkir Sembarangan di Jalan A. Yani Akan Diderek
Petugas saat menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Ahmad Yani. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Salah satu pemicu kemacetan parah di Jalan Ahmad Yani Surabaya adalah banyaknya kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tersebut. Untuk itu, Dishub Surabaya dan Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan langkah tegas berupa penertiban.


Operasi malam itu dilakukan sekaligus untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Isinya mengenai ketentuan petugas dalam menindak kendaraan bermotor yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti. Sanksinya, setiap kendaraan yang melanggar akan diderek.

Sejatinya, sosialisasi dilakukan sejak lama. Salah satunya dalam bentuk pemasangan rambu-rambu.

Banyak rambu-rambu larangan parkir yang ditempatkan di beberapa lokasi yang kerap ditemui pelanggaran. Beberapa di antaranya depan mal City of Tomorrow (Cito), depan Royal Plaza, hingga depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). ''Untuk itu, kami mengawali operasi kami dari Cito juga. Di situ paling banyak laporan pelanggaran,'' ujar Kasiwastib Dishub Trio Wahyu Bowo. 

Kendaraan yang melanggar berasal dari berbagai jenis. Mulai roda dua hingga roda empat. Namun, keduanya memiliki satu kesamaan. Masing-masing merupakan kendaraan untuk transportasi online. Para pengemudi layanan online itu memang sudah biasa menunggu pesanan di depan mal. Padahal, kawasan tersebut merupakan kawasan dilarang parkir. ''Sempat ada yang cekcok, nggak terima mobilnya kami tilang. Kami beri pengertian akhirnya mau tanda tangan,'' jelas Trio.

Total ada 78 kendaraan yang kedapatan melanggar pada Sabtu malam. Perinciannya, 66 roda dua dan 12 roda empat.

Petugas menilang pengendara yang kedapatan melanggar rambu. Sementara itu, kendaraan yang tidak ada pemiliknya langsung digembosi. Ya, petugas memang belum memberlakukan penindakan dengan menggunakan derek. Meskipun sebenarnya perda tersebut sudah bisa dijalankan di lapangan. ''Kami menunggu perwali (peraturan wali kota) jadi, baru kami derek,'' beber Trio.

Perda memang memperbolehkan petugas untuk menderek kendaraan yang melanggar aturan. Hanya, dalam peraturan tersebut tidak ditentukan dendanya. Trio menjelaskan, untuk menyempurnakan peraturan itu, perwali harus dibentuk. ''Tidak berani derek kami kalau belum ada perwali. Ini masih sosialisasi juga,'' tutur Trio.

Rencananya, setiap kendaraan yang diderek dikenai sanksi. Untuk menebus kendaraan tersebut, pemilik harus membayar Rp 500 ribu. Denda itu berlaku harian. Jika sudah melewati sehari, pemilik harus membayar denda dua kali lipat. Sebanyak berapa lama kendaraan tersebut singgah.

Perwali itu juga akan mengatur mekanisme pembayaran. Apakah pemilik kendaraan bisa membayar denda di tempat atau tidak. Begitu juga jenis pembayaran yang dipilih pemilik kendaraan. Mereka bisa memilih untuk membayar dengan tunai atau melalui transfer. ''Itu nanti semuanya diatur di perwali,'' tegas Trio. (bin/c19/ady)


Petugas menilang pengendara yang kedapatan melanggar rambu. Sementara itu, kendaraan yang tidak ada pemiliknya langsung digembosi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News