Buat Netizen, Ini Penting! UU ITE Baru Mulai Berlaku Hari Ini

Buat Netizen, Ini Penting! UU ITE Baru Mulai Berlaku Hari Ini
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menjelaskan, perbaikan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elekronik (UU ITE) yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna 27 Oktober 2016, sudah mulai berlaku per hari ini (Senin, 28/11).

Sukamta mengatakan, revisi UU ITE ini lebih manusiawi dan bisa membentuk bangsa yang beradab. Spirit utama dari UU ini meliputi kepentingan masyarakat dan pemerintah. 

Dari sisi masyarakat adanya kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta menikmati internet sehat tetap terjaga dengan baik. 

"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang. Sedangkan dari sisi pemerintah, negara tidak mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta, Senin (28/11).

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan UU ITE yang baru ini manusiawi karena menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para netizen. Ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. 

Demikian juga dengan pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. 

Implikasi hukumnya, jika sebelumnya ancaman penjara maksimal enam tahun masuk dalam kategori KUHAP, Pasal 21 ayat (4a) bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.

Maka, dalam UU ITE yang baru penahanan tidak bisa dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah. "Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan seperti sebelumnya," tambah politikus asal Yogyakarta ini. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menjelaskan, perbaikan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elekronik (UU ITE)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News