Buat Para Sopir Taksi Online, Selalu Hati-hati

Buat Para Sopir Taksi Online, Selalu Hati-hati
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir taksi daring berinisial AA. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Setelah itu, pelaku meminta agar diantar ke sekitar kawasan Mekarwangi, Kota Bandung. Setelah mengarah ke jalan buntu, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan mengancam korban dan mengeluarkan pisau.

"Pelaku melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam, kemudian barang-barang korban diambil, termasuk ponsel dan mobil," papar Adanan.

Setelah dianiaya, pelaku lalu mengambil alih kemudi mobil dan membawa korban yang bersimbah darah ke sebuah hotel. Adanan pun masih menyelidiki motif pelaku yang membawa korban ke hotel meski dengan kondisi terluka.

"Mereka tidak saling mengenal, mereka hubungannya antara pelanggan dan supir taksi 'online' ya, kemudian kenapa ke hotel tersebut juga sedang kami dalami oleh penyidik, karena kemungkinan pelaku panik," ucap Adanan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku pun ditindak tegas oleh kepolisian dengan ditembak ke arah kaki karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas. (antara/jpnn)

Sopir taksi online di Kota Bandung menjadi korban penganiayaan. Korban sempat dibawa ke hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News