Buat Pengendara di Jateng, Jangan Pernah Melanggar Lalu Lintas

Buat Pengendara di Jateng, Jangan Pernah Melanggar Lalu Lintas
Ilustrasi - Petugas Satlantas Polres Purbalingga mengarahkan kamera aplikasi "Mobile Sigap-Go Sigap" ETLE Nasional Presisi ke arah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Jateng

Sementara pada periode 1-17 Februari 2022, kata dia lagi, tangkapan kamera terhadap pelanggaran lalu lintas yang terangkum dari seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di wilayah Polda Jateng mencapai 57.715 pelanggar dengan tangkapan kamera terbanyak di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang sebanyak 2.864 pelanggar.

Dia mengatakan pada periode yang sama, Satlantas di wilayah Polda Jateng telah mengirimkan sebanyak 56.721 surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas dan pengiriman terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Semarang yang mencapai 2.741 pelanggar.

"Data dari seluruh Satlantas di Polda Jateng, pada periode 1-17 Februari 2022 tercatat sebanyak 32.624 pelanggar yang diarahkan untuk membayar denda melalui Briva BRI, terbanyak di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Boyolali sebanyak 2.793 pelanggar. Secara keseluruhan pada periode tersebut sudah ada 13.768 pelanggar yang membayar denda melalui Briva BRI," katanya.

Terkait dengan hal itu, Kompol Adiel mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) melalui media cetak dan media elektronik termasuk media sosial seperti Instagram dan Facebook serta selebaran atau brosur dan sebagainya.

"Kami juga melakukan imbauan tentang budaya tertib lalu lintas melalui public address serta sosialisasi kepada masyarakat yang terorganisasi seperti sekolah dan komunitas ojek daring maupun masyarakat yang tidak terorganisasi atau masyarakat umum," katanya. (antara/jpnn)

Lewat aplikasi Mobile Sigap-Go Sigap yang terintegrasi dengan ETLE Nasional Presisi, Polda Jateng telah menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News