Buat Pihak yang Tak Setuju Sama Pangdam Jaya Mencopot Baliho Habib Rizieq, Baca Ini

Buat Pihak yang Tak Setuju Sama Pangdam Jaya Mencopot Baliho Habib Rizieq, Baca Ini
Pengamat Intelijen dan Pertahanan Ngasiman Djoyonegoro. Foto: Ist for jpnn.com

"Jadi, pascakunjungan Panglima TNI ke tiga markas pasukan elite kemarin, itu menjadi motivasi untuk Pangdam Jaya bersikap tegas terhadap kelompok yang berupaya merobek persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.

Simon lantas membeber UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Di sana diatur bahwa ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

Kemudian pada Pasal 7 ayat 2 tentang tugas pokok TNI ada operasi militer perang dan selain perang.

Pasal 9 disebutkan, membantu pemerintah daerah. Kemudian pada poin 10 membantu kepolisian Republik Indonesia dalam rangka Kamtibmas.

"Saya yakin TNI melakukan semua (pencopotan baliho) sudah koordinasi dengan pemda setempat, karena secara ideal memang itu tugas perangkat pemda. Mungkin karena sesuatu yang di luar kebiasaan, pemda mengajak TNI untuk bekerja sama. UU tidak melarang, prinsipnya TNI akan hadir bila negara memerlukannya," pungkas Simon.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengamat intelijen menilai langkah Pangdam Jaya mencopot baliho Habib Rizieq sama sekali tidak menyalahi undang-undang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News