Budayawan Anggap UU Pemilu Pemicu Konflik

Budayawan Anggap UU Pemilu Pemicu Konflik
Budayawan Anggap UU Pemilu Pemicu Konflik
JAKARTA - Budayawan, Radhar Panca Dahana mengatakan Undang-Undang (UU) Pemilu bukan saja berpotensi melanggar UUD 1945 tapi juga bisa pemicu konflik di daerah.

"Undang-Undang Pemilu yang memberlakukan parliamentery threshold (PT) sebesar 3,5 persen secara nasional bertentangan dengan konstitusi dasar dan pemicu konflik di daerah," kata Radhar Panca Dahana, di gedung DPD RI, komplek Parlemen, Senayan Jakarta Jumat (20/4).

Karena itu, kata Radhar, wajar kalau 22 partai politik yang kini berada di luar parlemen mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Pemilu yang lahir dari hasil lobi politik DPR itu lebih mencerminkan nafsu parpol yang kini ada di DPR.

"DPR telah meringkus kepentingan rakyat karena lebih mengutamakan kepentingan parpolnya masing-masing. Ini merupakan oligarki politik murahan. Ambang batas secara nasional itu membawa konsekuensi anggota DPRD I dan II hanya akan diisi oleh mereka yang partainya meraih minimal PT 3,5 persen," kata dia.

JAKARTA - Budayawan, Radhar Panca Dahana mengatakan Undang-Undang (UU) Pemilu bukan saja berpotensi melanggar UUD 1945 tapi juga bisa pemicu konflik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News