Buka-bukaan Pasien Wisma Atlet yang Begituan Sejenis dengan Perawat, Ya Ampun

Kini JM sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat usai dinyatakan telah negatif Covid-19.
JM ditahan karena terbukti menyebar konten asusila sesama jenis itu di media sosial.
Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Percakapan tersebut berisi bahasan yang bersifat asusila.
Usai viral, pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BERITA TERKAIT
- Lonjakan Kasus Covid 19 di India, Australia Batasi Penerbangan
- Erick Thohir Mau Beli Peternakan Sapi di Belgia, Begini Respons Bang Saleh
- 15 Perempuan Belia di Kamar, Ada Kondom, Sebagian Sedang Begituan, Miris, Bikin Sedih
- Usut Korupsi Lahan DKI, KPK Periksa Direktur Adonara Propertindo
- Rekor Buruk Pecah, India Catat 312.731 Kasus Covid-19 dalam 1 Hari
- Sidang Habib Rizieq, Kasatpol PP DKI Beber Fakta soal Kerumunan di Petamburan