Buka Peluang Putusan Hakim untuk Jerat Kaban Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban disebut dalam putusan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski demikian, Kaban hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono menyatakan, putusan bisa digunakan untuk mengembangkan perkara.
"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya. Tapi yang jelas gini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," kata Riyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).
Namun demikian, Riyono mengaku belum bisa menentukan kapan penetapan Kaban sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan itu tergantung proses gelar perkara.
"Masalah penetapan itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan," tandas Riyono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban disebut dalam putusan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia