Buka Posko Pengaduan THR
Rabu, 09 Juli 2014 – 01:54 WIB

Buka Posko Pengaduan THR
Dan pemberian dan pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari (H-7), sebelum hari raya Idulfitri.“ Selanjutnya, para pengusaha memberikan laporan pembayaran THR kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” pungkasnya. (yud/lia)
SEKAYU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akan menindak perusahaan yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota