Buka Posko Pengaduan THR

Buka Posko Pengaduan THR
Buka Posko Pengaduan THR

Dan pemberian dan pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari (H-7), sebelum hari raya Idulfitri.“ Selanjutnya, para pengusaha memberikan laporan pembayaran THR kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” pungkasnya. (yud/lia)

 


SEKAYU -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel,  akan menindak perusahaan yang tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News