Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi

Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi
Tahun ajaran baru. Ilustrasi. Foto/ilustrasi: Radar Gresik

"Kami sangat menyesalkan tindakan kepsek serta Disdik yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka padahal bukan di zona hijau. Di zona hijau saja pembukaannya secara bertahap apalagi yang di zona-zona kuning, orange, dah merah," tandasnya. (esy/jpnn)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi SKB.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News