Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi
Selasa, 14 Juli 2020 – 18:32 WIB
"Kami sangat menyesalkan tindakan kepsek serta Disdik yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka padahal bukan di zona hijau. Di zona hijau saja pembukaannya secara bertahap apalagi yang di zona-zona kuning, orange, dah merah," tandasnya. (esy/jpnn)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi SKB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita