Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi
Selasa, 14 Juli 2020 – 18:32 WIB

Tahun ajaran baru. Ilustrasi. Foto/ilustrasi: Radar Gresik
"Kami sangat menyesalkan tindakan kepsek serta Disdik yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka padahal bukan di zona hijau. Di zona hijau saja pembukaannya secara bertahap apalagi yang di zona-zona kuning, orange, dah merah," tandasnya. (esy/jpnn)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi SKB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia