Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi

Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi
Tahun ajaran baru. Ilustrasi. Foto/ilustrasi: Radar Gresik

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri.

Pasalnya, banyak sekolah di zona kuning dan merah nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

"FSGI memandang perlu adanya tim dari pusat, Kemdikbud dan Kemenag untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri. Jangan tunggu sekolah menjadi cluster penyebaran COVID-19," kata Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Satriwan, mumpung masih 2 hari berjalan di tahun ajaran baru, lebih baik Kemendikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya. Jangan sampai ada yang positif terkena COVID-19 dari kalangan guru dan siswa, karena sudah masuk 2 hari ini.

"Kami memandang perlu adanya nomor kontak hotline dari Kemendikbud dan Kemenag yang bisa dihubungi oleh masyarakat, supaya bisa melaporkan sekolah dan atau dinas pendidikan daerah yang tak mematuhi SKB 4 Menteri," tegasnya.

FSGI di beberapa daerah menemukan fakta banyak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka walau daerah tersebut bukan zona hijau.

Ada juga daerah yang statusya zona hijau tetapi dinas pendidikannya menginstruksikan untuk siswa sekolah dasar hingga menengah tetap masuk.

Tidak hanya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melainkan juga untuk seluruh siswa TK, kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi SKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News