Bukan Beribadah, Pria Ini Malah Berbuat Dosa di 8 Masjid Kota Padang

jpnn.com, PADANG - Aparat Polsek Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat menangkap EN (38), pelaku perbuatan terlarang di sejumlah masjid di Kota Padang.
"Aksi pelaku mengambil tas korban terekam CCTV, sehingga berbekal rekaman itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan di Padang, Senin.
Pelaku menyasar barang jemaah yang sedang salat.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya membekuk pelaku pada Sabtu (29/8) malam.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Air Camar, nomor 13, RT 01, RW 08, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tertanggal 23 Agustus 2020 atas pencurian kamera Gopro senilai Rp 6 juta.
Pencurian dilakukan di Masjid Raya Pasa Gadang, Jalan Pasar Gadang, kawasan Padang Selatan.
"Saat itu pelaku mengambil tas korban yang sedang beribadah, di dalamnya ada kamera," katanya.
Tak hanya di Masjid Raya Pasa Gadang, pelaku juga mengaku berbuat dosa di 7 masjid lainnya di Kota Padang.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa