Tiga Wanita Patungan Berbuat Dosa

Tiga Wanita Patungan Berbuat Dosa
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, LUBUK BASUNG - Satuan reserse narkoba Polres Agam Sumatera Barat menangkap tiga wanita yang kedapatan sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Lubuk Basung, akhir pekan kemarin.

Para pelaku telah diintai polisi sesuai laporan bernomor LP/120/VIII/K/2020/Sumbar/Res Agam/SPKT tertanggal 23 Agustus 2020.

Identitas ketiga wanita ini diketahui masing-masing berinisial NV, 32 tahun, IM, 28 tahun dan MN 23 tahun.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, lalu sebuah plastik bening, empat buah sedotan, dua unit handphone android, satu buah bong botol, satu buah kaca pirek dan satu korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman NV yang berada di Ujunglabuah, Jorong V Sungaijaring, Lubuk Basung.

"Setelah sampai di TKP, kami memanggil saksi-saksi guna menyaksikan penggeledahan. Di ruang tengah rumah ditemukan satu buah bong botol yang sudah terpasang tiga buah sedotan plastik. Lalu satu korek api terpasang jarum didapati di bawah kursi tamu,” kata Rama, Senin (24/8), seperti dikutip dari Padek.

Setelah itu, sambungnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NV. Di sana, juga ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening.

“Pengakuan pelaku NV, barang itu dibeli dari seorang pria bernama AN di daerah Maninjau. Lalu pelaku IM berperan membeli narkotika itu ke Maninjau dengan uang tunai Rp 600 ribu,” katanya.

Ketiga wanita yang berbuat dosa itu telah ditangkap di sebuah rumah oleh jajaran Polres Agam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News