Tiga Wanita Patungan Berbuat Dosa

Tiga Wanita Patungan Berbuat Dosa
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Iptu Awal Rama menambahkan, uang pembelian sabu-sabu itu dikumpulkan secara patungan oleh para pelaku.

NV menyumbang Rp 150 ribu, MN Rp 150 ribu dan uang dari VL yang masih buron Rp 300 ribu.

"Setelah uang terkumpul, pelaku IM langsung pergi ke Maninjau menjemput barang haram itu dan kembali ke rumah pelaku NV. Setelah diterima NV, paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Di kediaman NV inilah tiga orang berhasil ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.

Setelah mengakui perbuatannya, tiga wanita bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (p)

Ketiga wanita yang berbuat dosa itu telah ditangkap di sebuah rumah oleh jajaran Polres Agam.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News