Bukan Korban, Vanessa Angel Ternyata Aktif di Bisnis Prostitusi Online
"Dia minta selalu dicarikan karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya. Itu ada semua dalam komunikasi antara Va dan muncikari," jelasnya.
Menurut Luki, keterangan tersebut tak hanya didapat dari data forensik pensan di handphone, melainkan dari berbagai sumber.
"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana," ungkapnya.
Dari hasil keterangan pemeriksaan, Vanessa Angel terbukti melanggar Undang Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan". (mg7/jpnn)
Artis Vanessa Angel (VA) ternyata bukan menjadi saksi korban prostitusi online. Pasalnya, dia terbukti aktif terjun dalam bisnis haram itu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Irjen Imam Kirim 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup