Vanessa Angel Bisa Dijebloskan ke Tahanan Jika Lakukan Ini
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim secara perdana akan memanggil Vanessa Angel dengan status baru pada Senin (21/1).
Perempuan 27 itu akan melalui pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Dia bakal dipastikan mendekam di balik jeruji besi.
Korps Bhayangkara menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Vanessa terbukti telah menyebarluaskan foto dan video pribadinya yang memiliki konten vulgar ke khalayak umum.
Penyebaran tersebut dilakukan dalam rangka promosi. Sebab, Vanessa merupakan satu di antara 145 artis dan model yang terjerat kasus prostitusi online yang diungkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menekankan bahwa Vanessa punya dua kali kesempatan untuk memenuhi panggilan dari polisi.
Jika tidak, dia akan dijemput secara paksa dengan mengirim penyidik untuk terbang menjemput Vanessa ke Jakarta.
''Senin besok baru pemanggilan pertama. Kalau tidak datang, akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, baru kami jemput paksa,'' ucapnya.
Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget