Vanessa Angel Bisa Dijebloskan ke Tahanan Jika Lakukan Ini

Barung juga menjelaskan, ketentuan Vanessa ditahan atau tidak berada pada penyidik. ''Ada beberapa hal yang menjadi subjektivitas penyidik.
Misalnya, jika Vanessa dianggap tidak kooperatif, bisa mengganggu jalannya penyidikan, atau berpotensi menghilangkan barang bukti, ya bisa ditahan,'' jelasnya.
Dia menambahkan, pasal yang dijeratkan kepada Vanessa memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artinya, Vanessa Angel yang juga membintangi segudang judul FTV itu mau tidak mau harus mendekam di balik jeruji besi.
''Bisa kami pastikan ditahan karena hukumannya di atas lima tahun penjara. Kecuali kalau di bawah, penyidik masih memiliki pilihan untuk tidak ditahan,'' tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. (bin/c15/ano/jpnn)
Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel